Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pemilihan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif DPD daerah Sumatera Barat. Dua mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie dan Hamdan Zoelva, turut menanggapinya.
Jimly meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK dan tidak perlu memperdebatkannya lagi.
“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. Putusan MK itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata dia dalam keterangannya kepada ANTARA, Jumat (14/6/2024).