Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Residivis Pencuri Sepeda Dibekuk Polisi Kota Malang

Dua Residivis Pencuri Sepeda Dibekuk Polisi Kota Malang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat menjelaskan terkait kasus pencurian sepeda. IDN Times/Alfi Ramadana
Share Article

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Malang meringkus dua pelaku pencuri spesialis sepeda pancal. Mereka berinisial AS (27) dan HL (30), ditangkap pada 14 Agustus lalu setelah beraksi sedikitnya di 30 tempat di Kota Malang. Dua orang tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan keluar penjara pada tahun 2018 lalu. 

  1. 1. Amankan hingga 15 sepeda hasil curian

    Sejumlah sepeda hasil curian yang belum sempat dijual tersangka. IDN Times/Alfi Ramadana
    Sejumlah sepeda hasil curian yang belum sempat dijual tersangka. IDN Times/Alfi Ramadana

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, sedikitnya 15 sepeda hasil curian telah disita dari tangan pelaku. Jumlah barang bukti itu diperkirakan lebih banyak lagi karena sebagian sudah dijual oleh tersangka ke beberapa daerah di Jatim. "Dasar dari penangkapan yang kami lakukan adalah adanya laporan kehilangan dari empat warga di wilayah Blimbing dan Lowokwaru. Dari situ kami kemudian melakukan pelacakan dan bisa menangkap pelaku," papar , Jumat (27/8/2021). 

  2. 2. TKP kebanyakan di perumahan

    Dua tersangka pencurian sepeda saat rilis di Polresta Malang Kota.  IDN Times/Alfi Ramadana
    Dua tersangka pencurian sepeda saat rilis di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

    Menurut Tinton, dua tersangka ini menyasar korban yang tinggal di kawasan perumahan elit. Pandemik COVID-19 memang mengubah kebiasaan hidup sebagian besar masyarakat dengan menjadikan sepeda sebagai alat untuk olahraga dan rekreasi. Hal itulah yang dimanfaatkan tersangka dengan mengincar sepeda-sepeda kekinian berharga mahal untuk dicuri. Biasanya tersangka beraksi saat petang yakni kisaran pukul 19.30 WIB hingga tengah malam. 

    "Saat melakukan aksinya, biasanya dua tersangka ini akan melihat situasi di perumahan terlebih dahulu sambil mencari sepeda incaran. Setelah mendapatkan target, mereka langsung beraksi dengan membuka atau juga memanjat pagar. Satu orang bertugas masuk ke dalam dan satunya menerima di luar," imbuhnya.

  3. 3. Dijual online sesuai harga pasaran

    Kompol Tinton Yudha Riambodo saat menjelaskan mengenai kasus pencurian sepeda. IDN Times/Alfi Ramadana
    Kompol Tinton Yudha Riambodo saat menjelaskan mengenai kasus pencurian sepeda. IDN Times/Alfi Ramadana

    Setelah mendapatkan barang curian, tersangka kemudian menjualnya melalui platform online sepeda second. Harga yiang ditawarkan sendiri sesuai harga pasaran masing-masing jenis sepeda. Penjualan sendiri banyak dilakukan di wilayah Jawa Tengah agar kejahatan mereka tidak terungkap. Alasan pelaku memilih target sepeda lantaran lebih cepat laku dan menguntungkan ketimbang sepeda motor. "Apalagi di saat pandemi ini sepeda lebih banyak orang berbondong-bondong beli sepeda. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka," sambungnya.  

  4. 4. Terancam lima tahun penjara

    Sejumlah sepeda hasil curian yang belum sempat dijual tersangka. IDN Times/Alfi Ramadana
    Sejumlah sepeda hasil curian yang belum sempat dijual tersangka. IDN Times/Alfi Ramadana

    Atas perbuatannya itu, kedua pelaki dijerat pasal 363 junto pasal 65. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana lima tahun penjara. Untuk barang bukti sepeda sendiri, beberapa sudah diserahkan kepada pemilik. Sementara sisanya yang belum diketahui pemiliknya masih diamankan di Mapolresta Malang Kota. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More