Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pada awal September 2026, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Kejagung telah melimpahkan enam orang tersangka untuk segera disidangkan.
Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), vendor penyedia motor listrik BGN.
Dalam klaster jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dadan, Lodewyk dan Sony disuga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Teranyar, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik BGN. Mereka adalah Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN, Kolonel Budi Utomo (BU), berperan mengondisikan proses pengadaan, HPS, serta pemenangan vendor.
Kemudian, Komisaris PT ASE dan PT YAT Andri Mulyono (AM), berperan bersekongkol mengatur skema pengadaan dan pemenangan proyek.
Direktur PT ASE dan PT AKI berinisial GB yang berperan memfasilitasi dan menyetujui rekayasa proses lelang vendor. Direktur PT YAT, inisial YY berperan sebagai pihak penyedia yang menerima pengondisian proyek dan Direktur PT ASE, inisial AA, berperan aktif bersama jajaran penyedia lainnya dalam pelaksanaan pengadaan bermasalah ini.
Kasus ini bermula dari pengadaan 19.269 unit motor listrik operasional untuk mendukung tata kelola Program MBG. Proses pengadaan diduga kuat diakali dan dikondisikan sejak awal, mulai dari penentuan pemenang lelang, rekayasa spesifikasi teknis, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Di lapangan, ditemukan banyak penyimpangan, seperti ribuan unit kendaraan yang dikirim tanpa dilengkapi baterai hingga tidak adanya pelat nomor kendaraan dinas.
Berdasarkan penghitungan dan temuan penyidik Kejaksaan Agung, tindakan rekayasa serta penyerahan barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek pengadaan motor listrik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (Rp863,8 miliar).