Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas Perempuan Minta Negara Lindungi Perempuan Ahmadiyah

2 min read
Komnas Perempuan Minta Negara Lindungi Perempuan Ahmadiyah
Konferensi Pers Komnas Perempuan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2019 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat pada Senin (25/11) (IDN Times/Margith Juita Damanik)
  • Komnas Perempuan meminta Kemendagri mengingatkan Bupati Tasikmalaya agar melindungi kebebasan beragama dan hak Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

  • Jalsah Salanah berlangsung pada 16-18 Oktober 2026 dan diikuti sekitar 5.000 jemaat, termasuk 2.000 perempuan.

  • Komnas Perempuan mendorong penerapan utuh SKB Tiga Menteri 2008 serta koordinasi untuk menjamin keamanan peserta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, setelah dia meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatan Jalsah Salanah karena tekanan. Komnas Perempuan menilai pemerintah daerah wajib melindungi kebebasan beragama dan hak kelompok minoritas.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, meminta Kemendagri memastikan kepala daerah menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi, termasuk dalam melindungi jemaat Ahmadiyah yang mengikuti kegiatan keagamaan.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kemendagri memiliki peran penting untuk mengingatkan kepala daerah agar kewenangannya dijalankan dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negara, termasuk hak kelompok minoritas agama,” kata Dahlia, dikutip dari pernyataan tertulis, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Bupati diminta jalankan konstitusi

    Suasana pengungsian Jemaah Ahmadiyah di Transito Kota Mataram (IDN Times/Ahmad Viqi)
    Suasana pengungsian Jemaah Ahmadiyah di Transito Kota Mataram (IDN Times/Ahmad Viqi)

    Komnas Perempuan menilai kebijakan pemerintah daerah terkait kegiatan JAI harus merujuk pada jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dan hak atas rasa aman dalam Pasal 28G Ayat 1.

    “Konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan yang menyangkut kelompok minoritas agama perlu memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi. Pemerintah tidak boleh mengabaikan jaminan rasa aman dan kebebasan beragama yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” kata Dahlia.

  2. 2. Jalsah Salanah diikuti 5.000 jemaat

    Ilustrasi - Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Ilustrasi - Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Jalsah Salanah berlangsung pada 16-18 Oktober 2026 di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan diikuti sekitar 5.000 jemaat, termasuk 2.000 perempuan. Komnas Perempuan menilai kegiatan keagamaan yang berlangsung damai dan sesuai hukum harus mendapat perlindungan dari intimidasi maupun ancaman.

  3. 3. SKB tiga menteri diminta diterapkan utuh

    Komnas Perempuan Minta Negara Lindungi Perempuan Ahmadiyah
    Pembubaran kegiatan camping remaja dan anak-anak Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (5/6/2026). (dok. YouTube/IDN Times)

    Komnas Perempuan meminta pemerintah tidak menafsirkan secara parsial Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang JAI.

    Lembaga itu juga mendorong Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan peserta.

    Jalsah Salanah merupakan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diisi kegiatan keagamaan. Pada 16-18 Oktober 2026, kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

    Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin sebelumnya meminta kegiatan itu dihentikan karena adanya tekanan. Pada 17 Oktober, sebanyak 36 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak pemerintah daerah menjamin kegiatan berlangsung aman dan tanpa diskriminasi. Mereka meminta setiap pembatasan memiliki dasar hukum yang sah serta mengingatkan pemerintah agar menerapkan SKB Tiga Menteri 2008 secara utuh.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More