Depok, IDN Times - Aksi tersangka berinsial RWN dan EA harus terhenti setelah Polsek Bojonggede bersama Polres Metro Depok berhasil menangkap mereka di lokasi persembunyiannya. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, polisi menangkap kedua tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan dua sepeda motor. Kedua tersangka mencuri sepeda motor korban yang berada di Perumahan Griya Budi Asri, Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Modusnya dengan cara merusak gembok pagar rumah dan merusak kunci motor menggunakan letter T," ujar Arya saat ditemui IDN Times, Selasa (5/3/2024).