Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah PT DSI di kawasan SCBD (DOK. Istimewa)
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan uang dari Dude Harlino. Selanjutnya, uang itu disita untuk dijadikan barang bukti.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya.
Selain pelaksanaan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan Dude untuk memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut.
“Saat ini penyidik telah melakukan penyerahan tiga tersangka kepada JPU, sementara dua tersangka lain masih dalam pemberkasan. Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset DSI baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para Lender sebagai korban. Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp319 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan,” lanjutnya.