Polisi Tetapkan Eks OJK Fithri Hadi Tersangka Penggelapan PT DSI

- Bareskrim Polri menetapkan Fithri Hadi, Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah berdasarkan lima alat bukti sah.
- Fithri Hadi diduga membuat laporan keuangan palsu, melakukan pencucian uang melalui proyek fiktif PT DSI periode 2018–2025, serta terlibat aktif dalam pengelolaan dan pengembangan perusahaan tersebut.
- Penyidik mencegah Fithri Hadi bepergian ke luar negeri selama 20 hari mulai 8 Juni 2026; ia sebelumnya pernah menjabat di OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Fithri Hadi sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT DSI.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penetapan tersangka Fithri Hadi berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Ade Safri menjelaskan, Fithri Hadi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dia membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Selain itu, dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai 2025.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yg dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur),” ujar dia.
Peran Fithri Hadi adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, antara lain Komisaris PT MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Dirut PT IQQON TRIARTA MAS, Komisaris PT DUO PUTRA LESTARI dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS ALBAROKAH, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
Kemudian, pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun weekly meeting.
Selain itu, aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.
“Mengetahui adanya campaign project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh P DSI,” ujar Ade Safri.
Untuk kepentingan penyidikan, Fithri Hadi telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8-27 Juni 2026.
FH adalah eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode tahun 2014-2017 dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).


















