Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan laporan teregistrasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap DK pada hari ini pukul 10.00 WIB.
“Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini, namun sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).
Dalam kasus ini, DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Jadi untuk kasus DK hari ini adalah jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor, tetapi pelapor belum hadir,” ujar Nurul.