Bupati Bintan Apri Sujadi (Dok. ANTARA)
Dalam kasus ini Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhuan bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), jadi tersangka.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar
sejumlah Rp250 Miliar," katanya.