Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)
ACT merupakan lembaga yang ditunjuk Boeing sebagai pihak ketiga dalam penyaluran dana sosial kepada ahli waris korban Lion Air JT610 pada 2018. Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000.
Total ada Rp138 miliar yang dititipkan Boeing kepada ACT. Namun uang tersebut diduga sebagiannya digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/Presiden (Drs. Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/Vice President,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).
Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.
Adapun modus operandi yang dilakukan Ahyudin dan Presiden ACT dengan menghubungi para ahli waris korban, dan meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak ACT.
Dimana dana CSR diperuntukan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari ahli waris para korban.
Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.
Akibat peristiwa ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau; Pasal 374 KUHP dan atau; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau;
Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” kata Ramadhan.