Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pengelewengan dana korban Lion Air oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah Bareskrim memeriksa pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ACT naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari hasil penyelidikan.

Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

1. Bareskrim periksa empat orang terkait ACT

Presiden ACT, Ibnu Khajar tiba di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Gelar perkara penyidikan dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pengurus, dan mantan pegiat di ACT sejak pekan lalu. Sampai Senin, sebelum gelar perkara, tim penyidik di Dirtipideksus memeriksa empat mantan dan petinggi di ACT. 

Mereka yang diperiksa adalah Ahyudin, Ibnu Khadjar, manajer operasional, dan bagian keuangan ACT. Dalam penyidikan ini, Polri belum menyasar adanya dugaan-dugaan keterlibatan pengelolaan dana ACT untuk kegiatan dan aktivisme radikal di luar negeri. 

2. Ahyudin diperiksa selama 12 jam

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/7/2022). Ahyudin diperiksa selama 12 jam sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 22.00 malam.

Pendiri lembaga filantropi itu mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima komplain dari pihak Boeing terkait dana CSR.

"Toh juga mengikuti aja, enggak ada juga Boeing komplain kan? enggak ada lah. Belum ada pelaporan dari Boeing bahwa program ini bermasalah enggak ada," ujarnya.

Ahyudin menyebut, program yang diamanahkan pihak Boeing kepada ACT untuk para ahli waris korban Lion Air JT-610 berbentuk fasilitas umum.

"Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu. Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu,” jelasnya.

3. Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana CSR

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

ACT merupakan lembaga yang ditunjuk Boeing sebagai pihak ketiga dalam penyaluran dana sosial kepada ahli waris korban Lion Air JT610 pada 2018. Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000.

Total ada Rp138 miliar yang dititipkan Boeing kepada ACT. Namun uang tersebut diduga sebagiannya digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/Presiden (Drs. Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/Vice President,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).

Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.
 
Adapun modus operandi yang dilakukan Ahyudin dan Presiden ACT dengan menghubungi para ahli waris korban, dan meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak ACT.

Dimana dana CSR diperuntukan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari ahli waris para korban.

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

Akibat peristiwa ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau; Pasal 374 KUHP dan atau; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau;

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” kata Ramadhan.

Editorial Team