DKI Beri Izin ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Jalan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, buka suara soal Pemprov DKI Jakarta yang disebut mengeluarkan izin operasional untuk yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anies menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penyimpangan dana yang menimpa ACT.
"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).
1. Anies tak mau bertindak sebelum ada data

Anies mengaku tak mau bertindak sebelum ada data yang lengkap. Oleh karena itu, Anies pun kini hanya menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini. Kami sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab, salah satunya adalah mengambil keputusan berbasis data, kelengkapan informasi. Seperti ketika menangani COVID lah, kan pakai data, pakai informasi lengkap," kata dia.
2. Kemensos tegaskan izin PUB ACT berlaku nasional

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT berlaku nasional. Hal itu menjawab soal izin kegiatan operasional untuk ACT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Informasi Pemprov DKI Jakarta memberikan izin operasional itu dimuat di laman resmi ACT.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian dikutip dari laman resmi ACT.
3. Kemensos cabut izin PUB ACT pada 6 Juli 2022.

Diketahui, Kemensos mencabut izin PUB ACT pada Rabu (6/7/2022). Pencabutan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana. Izin tersebut selalu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Surat pencabutan itu ditandatangani oleh Muhadjir Effendy per 6 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.