Duh! 1 Stafnya Positif COVID-19, KPU Langsung Terapkan WFH!

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum memberlakukan Work From Home (WFH) setelah satu tenaga ahlinya dinyatakan positif COVID-19 pada 20 Juli 2020.
“Untuk sementara WFH selama tiga hari sampai 24 Juli 2020, sambil kita lihat perkembangan nanti ya apakah perlu diperpanjang atau dianggap cukup selama 3 hari pertama," kata Ketua KPU Arief Budiman dikutip ANTARA, Selasa (21/7/20).
1. Tak semua pegawai KPU akan WFH

Namun begitu, Arief menjelaskan, tak seluruhnya pegawai KPU diberlakukan WFH. Sebab, masih ada pegawai yang harus tetap bekerja di kantor untuk persiapan Pilkada Serentak 2020.
"Jadi beberapa pegawai sebagai pemilih dalam simulasi pemungutan suara Pilkada (yang digelar di Kantor KPU), mereka akan tetap datang untuk melakukan pemungutan suara, untuk WFH mereka bekerja dari rumah, bukan tidak bekerja," ujarnya.
Arief mengatakan, KPU telah melakukan dua pendekatan dalam menangani COVID-19 di kantornya. Pendekatan lingkungan dengan cara melakukan desinfeksi dan pendekatan kasus dengan melakukan penelusuran terhadap orang yang pernah kontak erat untuk isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan.
2. Pegawai yang positif COVID-19 baru menjadi tenaga ahli di KPU sejak 1 Juli

Sebelumnya, seorang pegawai KPU terkonfirmasi positif virus corona pada Senin (20/7/2020). Seorang positif COVID-19 itu melakukan tes usap pada 17 Juli 2020 di Puskesmas Tebet dan hasilnya disampaikan pada Selasa sore.
“Jadi awalnya istrinya melakukan swab test, dan hasilnya yang keluar pada 16 Juli 2020 menyatakan positif, yang bersangkutan termasuk orang dalam pemantauan lalu dia pada 17 Juli-nya melakukan swab test juga, hasilnya keluar pada 20 Juli," kata Arief dikutip ANTARA, Selasa (21/7/2020).
Arief menjelaskan, sejak istri tenaga ahli KPU itu dinyatakan positif COVID-19 yang bersangkutan langsung meminta izin bekerja dari rumah dan langsung melakukan tes usap.
"Dia merupakan tenaga ahli baru di KPU, baru sejak 1 Juli, dan 16 Juli sudah meminta izin untuk WFH," kata Arief.
3. Arief pastikan ruangan pasien tidak terkoneksi dengan ruangan utama KPU

Arief memastikan, ruangan kerja tenaga ahli yang terkonfirmasi COVID-19 tersebut tidak terkoneksi langsung dengan ruangan-ruangan utama Kantor KPU.
"Ruangannya itu berada di ujung paling kiri di lantai bawah, ruangan tersendiri tidak terkoneksi dengan ruangan yang lain termasuk dengan gedung utama ini," ujar Arief.