Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

9 Provinsi yang Larang Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru

9 Provinsi yang Larang Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru
ilustrasi melihat kembang api di malam Tahun Baru (pexels.com/Matheus Bertelli)
Intinya sih...
  • 9 Provinsi melarang pesta kembang api pada malam tahun baru 2026
  • Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jambi, Aceh, dan Sumatra Selatan telah mengeluarkan larangan resmi
  • Larangan tersebut sebagai bentuk empati terhadap bencana di Sumatra dan untuk menjaga ketertiban umum serta solidaritas kemanusiaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan Mabes Polri tidak mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut disampaikan untuk mengarahkan perayaan masyarakat menuju kegiatan yang lebih bermanfaat dan empati terhadap bencana di Sumatra.

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," kata Listyo dikutip dari ANTARA, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, teknis pelarangan dan sanksi selanjutnya diserahkan kepada kepolisian daerah masing-masing.

Berikut merupakan daftar provinsi/kota yang sudah resmi melarang pesta kembang api di wilayahnya.

1. Jakarta

Pramono Anung mengecek pembangunan jalan Karet Tengsin
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek pembangunan Jalan di Karet Tengsin, Senin (29/12/2025). (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan menyalakan kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun swasta yang memerlukan perizinan.

“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Langkah ini disebut Pramono sebagai bentuk empati terhadap sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra.

2. Banten

Gubernur Banten, Andra Soni
Gubernur Banten, Andra Soni (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Lebih lanjut, larangan serupa juga diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.

Surat edaran itu menyatakan masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menyatakan kebijakan itu untuk menjaga ketertiban umum dan sebagai bentuk solidaritas.

“Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 17 Desember 2025.

3. Kalimantan Barat

Gubernur Kalbar, Ria Norsan
Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (IDN Times/Teri).

Selain itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, mengimbau warga untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan saat pergantian tahun. Ia menyarankan kegiatan perayaan diganti dengan beribadah dan bersikap sederhana.

Norsan juga menyarankan agar anggaran untuk petasan dialihkan untuk membantu korban bencana. “Uang untuk beli petasan itu lebih baik ditransfer atau disumbangkan untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbaunya pada Minggu, 28 Desember 2025. Lebih lanjut, Pemprov Kalbar disebut akan mengeluarkan surat edaran dan video imbauan resmi.

4. Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Dasar kebijakan ini disebut sebagai solidaritas terhadap korban bencana.

“Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 26 Desember 2025. Surat edaran telah disosialisasikan ke seluruh kepala daerah di Lampung.


5. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tak hanya itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jatim untuk tidak menggelar pesta kembang api. Sebagai gantinya, Khofifah mengusulkan diadakan doa bersama.

“Pergantian tahun 2025 - 2026 sepatutnya kita maknai dengan keprihatinan dan doa bersama. Saudara-saudara kita di beberapa daerah sedang mengalami duka dan ujian berat akibat bencana,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025. Doa bersama disebutnya sebagai simbol kebersamaan dan solidaritas nasional.

6. Jawa Barat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selaras dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api. Kegiatan resmi kemungkinan diganti dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.

"Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama," ujar Dedi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025. Masyarakat diimbau merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga dan berdoa.

7. Jambi

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris (dok. Pemprov Jambi)

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api atau hiburan rakyat. Seluruh agenda resmi akan difokuskan pada kegiatan doa bersama, sholawat, dan dzikir di Arena Eks MTQ, Jambi.

Larangan ini telah dituangkan dalam surat edaran resmi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Surat tersebut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengutamakan keamanan, ketertiban, dan nilai kebersamaan.


8. Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem (baju putih). (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Sebagai provinsi yang terdampak bencana, Pemerintah Aceh telah lebih dulu mengeluarkan imbauan serupa. Pemerintah setempat meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan tahun baru yang meriah, termasuk menyalakan kembang api, sebagai bentuk penghormatan dan fokus pada penanganan bencana.

Kebijakan ini sekaligus mengalihkan perhatian dan sumber daya untuk proses pemulihan pasca bencana alam yang melanda wilayah tersebut. Masyarakat diajak untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih khidmat.

9. Sumatra Selatan

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara di Sumatra Selatan, Gubernur Sumsel Herman Deru juga menginstruksikan kepada seluruh wali kota dan bupati agar tidak bereuforia saat perayaan tahun baru termasuk penyalaan kembang api. Dia menegaskan, momentum pergantian tahun lebih baik dilakukan dengan cara  bijak.

"Lakukan dengan sederhana dan penuh empati. Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan," jelas Deru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Delvia Y Oktaviani
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

CGV Cinema dan Komitmen Jadi Rumah Bagi Film Korea-Indonesia

29 Des 2025, 21:43 WIBNews