Jakarta, IDN Times -Direktur Keuangan RSUP Persahabatan, Sri Purwaningsih, mengatakan sejak ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan pasien COVID-19, pelayanan non-COVID-19 menurun drastis.
Apalagi RS Persahabatan sudah melakukan layanan sebelum Kemenkes mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim pasien COVID-19.
"Kami sudah melakukan pelayanan pasien pada bulan Maret jadi kami terima pasien ODP, namun di KMK nomor 238 yang baru keluar per 6 April ODP tidak bisa diklaim," ujarnya dalam webinar Ikkesindo melalui Youtube @indohcf, Rabu (29/7/2020).