Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dukcapil Kemendagri Tegaskan Fotokopi KTP Elektronik Tak Dilarang
ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)
  • Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan KTP elektronik tetap menjadi identitas resmi yang wajib digunakan dalam berbagai layanan publik dan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama digunakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi sesuai UU Administrasi Kependudukan dan UU Pelindungan Data Pribadi.
  • Ditjen Dukcapil meminta maaf atas informasi sebelumnya yang kurang jelas serta berkomitmen meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan gratis bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tadi ada bapak-bapak dari Dukcapil bilang kalau fotokopi KTP boleh, nggak dilarang kok. Katanya orang masih bisa pakai KTP buat urusan penting, kayak nginep di hotel atau ngurus surat. Tapi harus hati-hati biar data aman. Sekarang mereka juga minta maaf karena dulu ngomongnya bikin orang bingung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat, yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el), saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

1. Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan verifikasi

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Teguh menjelaskan masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi, maupun identitas kependudukan secara resmi.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

2. Penggunaan fotokopi KTP elektronik masih dapat dilakukan

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Teguh menjelaskan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan, dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Namun, menurut Teguh, penggunaan harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.

3. Ditjen Dukcapil sampaikan permohonan maaf

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi. (dok Disdukcapil Kalbar)

Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas, sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editorial Team