Bekasi, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi menggunakan gergaji, M Ecky Listyanto (34), divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).
Ketua Majelis Hakim Agoes Sutrisno mengatakan, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Pasal 339 KUHPidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Agoes dalam persidangan tersebut.
Ecky diketahui membunuh Angela Hindriati (54), dan kemudian memutilasi jasadnya menggunakan gergaji.