Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial secara resmi menghapus alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan. Kebijakan ini berlaku mulai tahun anggaran 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor e-0063/SO.03.05 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari.
"Berdasarkan hasil evaluasi program dan kebijakan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada Keluarga Pahlawan, Janda Pahlawan dan Janda Perintis Kemerdekaan DITIADAKAN terhitung mulai Tahun Anggaran 2025," demikian isi surat yang diteken, Jumat (5/2/2025).