Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Bos Bea Cukai Andhi Pramono akan Didakwa Dapat Gratifikasi Rp50 M!

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akan segera disidang. Ia akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp50 miliar.
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp50, 2 miliar dan 264.500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).
1. KPK tunggu jadwal sidang perdana Andhi Pramono
KPK resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Setelah dilimpahkan, masa penahanan Andhi Pramono menjadi wewenang pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana Andhi.
"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," ujar Ali.
2. Andhi Pramono disangkakan terima gratifikasi Rp28 miliar
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us