Eks Dirjen Kemenaker Era Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Reyna Usman, dituntut 4 tahun 8 bulan penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Reyna Usman sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun," imbuhnya.
Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang disebutkan Jaksa KPK. Untuk hal yang memberatkan, Reyna Usman dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.