Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai terbukti korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun

Jaksa menilai Karen tak mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Selain itu, Karen dianggap tak mengakui perbuatannya dan berbelit.

Editorial Team

Tonton lebih seru di