Eks Dirut Pertamina Karen Didakwa Rugikan Negara sampai Rp1,17 Triliun

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 l, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sampai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Senin (12/2/2024).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin.
1. Karen didakwa lakukan perbuatan perkaya diri

Jaksa memaparkan dalam surat dakwaan Karen juga melakukan perbuatan memperkaya diri dan sejumlah pihak serta suatu korporasi sampai Rp1,6 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65 (Rp 1,6 miliar), serta memperkaya suatu korporasi yaitu CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION, LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (Rp 1,77 triliun)," ujar JPU KPK.
2. Tidak meminta tanggapan terhadap dewan komisaris

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2023, Karen telah memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
"Karena hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2," kata Jaksa.
3. Rugikan negara sampai Rp1,17 triliun

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG, negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.
"Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP" bunyi surat dakwaan tersebut.