Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso (IDN Times/Aryodamar)
  • Hendi Prio Santoso, eks Dirut PGN 2008–2017, didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS dalam kasus korupsi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy.
  • Pembayaran di muka dari PGN ke PT IAE disetujui Hendi meski belum ada kerja sama, menggunakan skema jual beli gas bertingkat yang dilarang oleh Kementerian ESDM.
  • Jaksa menyebut pencairan dana memperkaya Hendi Prio dan pihak lain, sementara para terdakwa dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dollar AS,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Uang 15 juta dolar AS merupakan pembayaran di muka dari PGN kepada PT IAE yang setujui oleh Hendi Prio meski belum ada pekerjaan kerja sama dengan PT IAE.

Pembayaran di muka ini dilakukan melalui perjanjian jual beli gas bertingkat. Padahal, skema jual beli gas secara bertingkat ini dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Jaksa mengatakan, PT IAE membutuhkan dana untuk membayarkan sejumlah utang kepada bank. Pemberian advance payment ini dilakukan untuk membantu PT IAE, bagian dari Isargas Group.

Pencairan advance payment ini ikut memperkaya Hendi Prio yang menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura, Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dolar AS, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team