Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Sidang Kasus Korupsi 8 April 2026

- Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo akan menjalani sidang perdana kasus korupsi jual beli gas pada 8 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema pembayaran advance payment senilai 15 juta dolar AS.
- Arso Sadewo disebut menjanjikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi, sementara tiga pihak lain sudah lebih dulu divonis enam tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo akan menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi jual beli gas. Sidang pembacaan dakwaan rencananya digelar pada Rabu (8/4/2026) di Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dijadwalkan sidang perdana pada Rabu (8/4/2026)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis (2/4/2026).
Persidangan tersebut akan diadili oleh Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, serta Sunoto dan Mardiantos selaku anggota majelis.
Diketahui, KPK telah menahan Arso Sadewo dan Hendi Prio Santoso sejak Oktober 2025. Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE diminta untuk mendekati PT PGN demi memulusan kerja sama jual beli gas dengan metode pembayaran advance payment 15 juta Dolar Amerika Serikat.
Arso Sadewo memberikan Commitment fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso.
Sebelum Arso Sadewo, sudah ada tiga pihak yang ditetapkan tersangka kemudian diseret ke pengadilan. Mereka adalah Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE dan Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN. Danny Praditya dan Iswan Ibrahim divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
















