Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan hukuman 5 tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara, dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan, mengatakan terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu ("Six Roll Mill") di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 - 2016.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dilansir ANTARA, Senin (30/5/2022).