Eks Gubernur Maluku Utara Dicecar KPK soal Aset dan Sumber Uangnya

Intinya sih...
- Abdul Ghani Kasuba diperiksa terkait kepemilikan aset dan sumber dana pembeliannya oleh KPK.
- KPK juga memeriksa mantan anak buah Abdul Ghani, Imran Jakub, terkait aliran uang untuk Abdul Ghani Kasuba.
- Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2023, dengan nilai perkiraan pencucian uang mencapai Rp100 miliar.
Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini ia dicecar terkait aset-aset yang dimilikinya serta sumber uang untuk membelinya.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikian aset-aset serta sumber dana pembeliannya," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
1. KPK juga periksa bekas anak buah Abdul Ghani Kasuba
Selain itu, KPK juga memeriksa mantan anak buah Abdul Ghani, Imran Jakub. Ia diperiksa terkait aliran uang untuk Abdul Ghani Kasuba.
"Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK," ujarnya.
2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT
Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani tersangka pencucian uang
Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.