Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Tak Tahu Posisi Sahbirin Noor yang Dicari KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia juga tak saling berkomunikasi dengan kliennya lagi.

“Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak,” ujar Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo.

Meski begitu, ia mengklaim Sahbirin Noor tak kabur dari KPK. Apalagi, surat pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan.

“Setahu saya adalah Pak Gubernur tidak akan ke mana-mana, apalagi ke luar negeri,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya. Padahal, surat perintah penangkapan telah diterbitkan.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Sahbirin Noor diketahui ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.

Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah, Tahfidz Darrusalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustus Febry Andrean.

Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.

Meski menjadi tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dwifantya Aquina
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us