Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 M dari Tan Kian
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).
  • Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap keterangan Tan Kian soal dugaan penyerahan dolar Singapura setara Rp40 miliar kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.
  • Majelis menilai keterangan saksi, dokumen transaksi, komunikasi, dan ahli telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk penggeledahan tanpa izin Jaksa Agung dalam penyidikan tindak pidana khusus.
  • Praperadilan Febrie terkait penyitaan, penyidikan, dan penetapan tersangka ditolak seluruhnya; hakim menegaskan putusan tidak menentukan kebenaran dugaan pemberian uang. Febrie kini ditahan di rutan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24 Juli 2026

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

30 Juli 2026

Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua dalam dugaan TPPU.

27 Agustus 2026

Hakim praperadilan menyebut keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar menjadi bagian konstruksi bukti permulaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penyitaan, penyidikan, dan penetapannya sebagai tersangka. Dalam pertimbangan putusan, disebut dugaan penyerahan uang setara Rp40 miliar dari Tan Kian.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjadi tersangka. Tan Kian disebut memberi keterangan mengenai uang tersebut. Kejaksaan Agung menyidik perkara, sementara hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutus praperadilan.
  • Where?
    Putusan praperadilan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie saat ini ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • When?
    Putusan dibacakan Kamis, 27 Agustus 2026. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026, sedangkan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka kedua TPPU pada 30 Juli 2026.
  • Why?
    Hakim menilai penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum penggeledahan, termasuk keterangan saksi, dokumen, data transaksi, komunikasi, dan keterangan ahli terkait perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.
  • How?
    Hakim menyatakan praperadilan hanya menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Hakim tidak menentukan kebenaran keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian soal Jiwasraya dan ASABRI. Hakim bilang polisi punya cukup bukti awal untuk menggeledah dan menjadikan Febrie tersangka. Tapi hakim belum bilang cerita uang itu benar. Gugatan Febrie ditolak. Sekarang Febrie ditahan di rutan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses praperadilan dalam perkara ini memperlihatkan adanya pengujian yudisial atas dasar tindakan penyidikan, sekaligus penegasan bahwa dugaan dan keterangan saksi belum menentukan kesalahan seseorang. Dengan membatasi pemeriksaan pada legalitas prosedur serta membuka ruang gugatan bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, mekanisme hukum menjaga pemeriksaan tetap terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, diduga menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait dugaan korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Hal itu terungkap ketika Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membacakan pertimbangan putusan praperadilan yang diajukan Febrie.

Awalnya, hakim menyatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim mengatakan, dari keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

"Menimbang bahwa hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ujar hakim.

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, adanya keterangan ahli guna menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah," ujar hakim.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjut dia.

Gugatan praperadilan Febrie terkait penetapan tersangka hingga penyitaan pun ditolak oleh majelis hakim.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article