Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan-Status Tersangka (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan hingga penetapan tersangka. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim. Antara lain hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menilai tidak tepat apabila Febrie mendasarkan kesimpulan bahwa tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Hakim juga menyatakan KUHAP tidak menentukan suatu jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan. Hakim berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

Selain itu, Hakim menyatakan foto keluarga Febrie hingga surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan apabila tidak terkait dan relevan dengan dugaan perkara. Namun, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar hakim.

Hakim menyatakan dalil unsur permohonan Febrie terkait penyitaan juga tidak terpenuhi untuk dikabulkan. Hakim menyatakan praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana atau harta yang sah.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak," ujar hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar hakim.

Hakim menyatakan benar atau tidaknya penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Febrie dari pengusaha Tan Kiang bukan objek praperadilan melainkan pembuktian tindak pidana.

Hakim berpandangan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga dalil Febrie terkait ini harus ditolak. Hakim menyatakan permintaan pemulihan hak Febrie juga harus ditolak karena dalil permintaan penetapan tersangka tidak sah tidak dikabulkan.

Hakim menyatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Hakim menyatakan dalam surat permohonan pencegahan juga dicantumkan alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan Febrie berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.

Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergisitas dan kolaboratif. Hakim menyatakan alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena perkara Febrie kini ditangani Kejagung.

Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie dinyatakan sah, maka tidak terdapat tindakan pokok yang tidak sah untuk digunakan secara otomatis membatalkan tindakan Kejagung. Hakim berpendapat penyerahan perkara Febrie ke Kejagung bukan suatu pengalihan atau delegasi kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses penyidikan dari awal atau titik 0.

"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi, derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti," ujar hakim.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More