Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
  • Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
  • Penyidik menggeledah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, dan menyita 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
  • Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, dan Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt untuk menjaga kelangsungan penanganan perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sebelum 11 Juli 2026

Penyidik menggeledah rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dan menyita emas serta uang dalam berbagai mata uang. Febrie menyatakan barang-barang tersebut memiliki pemilik yang sah. Ia juga mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum penetapan tersangka.

11 Juli 2026

Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk melanjutkan penanganan perkara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara BE PT ASABRI dan kasus korupsi lainnya.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung; Irjen Pol Totok Suharyanto selaku Kepala Kortastipidkor Polri; serta Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
  • Where?
    Pengumuman dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
  • When?
    Status tersangka diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik sebelumnya.
  • Why?
    Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.
  • How?
    Penyidik menggeledah beberapa lokasi dan menyita 74 kilogram emas batangan, uang asing senilai jutaan dolar Amerika dan Singapura, serta uang tunai Rp100 juta sebelum penetapan status tersangka diumumkan secara resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Febrie dulu kerja jadi jaksa penting. Sekarang dia dibilang polisi sudah jadi tersangka karena diduga korupsi dan cuci uang. Polisi cari barang di rumahnya dan nemu emas banyak sekali sama uang dari luar negeri. Febrie bilang semua itu punya orang yang benar. Sekarang dia sudah berhenti kerja, dan ada orang baru gantiin dia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran tanpa pandang jabatan. Langkah ini, disertai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, mencerminkan transparansi proses hukum. Penunjukan Plt Jampidsus Rudi Margono juga memastikan keberlangsungan kerja lembaga dalam menangani perkara pidana khusus secara berkesinambungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Saat itu, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna menjamin keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan pidana khusus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article