Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad, membantah pihaknya telah mengabaikan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Samad menyebut, laporan PPATK itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi yang sebenarnya terjadi, PPATK melaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya," kata Samad saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3/2023).