Eks Ketua KPK Bantah Abaikan Laporan PPATK soal Harta Rafael Alun

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad, membantah pihaknya telah mengabaikan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Samad menyebut, laporan PPATK itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi yang sebenarnya terjadi, PPATK melaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya," kata Samad saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3/2023).
1. Abraham Samad saat itu tunggu tindak lanjut Kejaksaan Agung
Samad mengatakan, KPK saat itu menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung. Sebab, aturan dalam Undang-Undang KPK menyebut bahwa hanya pejabat eselon II dan atasannya yang bisa ditangani oleh KPK.
"Pada saat itu, UU KPK menyebut penyelenggara negara yang ditangani KPK, minimal eselon II," jelasnya.
"Makanya, kenapa PPATK melaporkan kepada Kejaksaan Agung karena pada saat itu, mungkin, Rafael Alun pada tahun 2012 masih pejabat eselon III atau IV di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," sambung Samad.