Jakarta, IDN Times - Eks Ketua PPATK Yunus Husein mengungkap keterkaitan antara Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dengan terdakwa kasus suap dan rekayasa nilai pajak, Angin Prayitno.
Sebagai informasi, Angin Prayitno telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak. Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Angin Prayitno juga dihukum pidana tambahan dengan membayar Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.
Yunus mengatakan rekening 'kembung' milik Rafael Alun Trisambodo berkaitan dengan sejumlah pejabat pajak lainnya sehingga harus diperiksa dengan cermat oleh KPK.
"Beliau ini (Rafael Alun Trisambodo) terkait dengan banyak orang, dengan Angin Prayitno terkait, mungkin satu perguruan, kemudian dengan lain-lain ada kaitannya," kata Yunus dalam Ngobrol Seru IDN Times, Senin (27/2/2023).