Eks Ketua PPATK Bongkar Kaitan Rafael Alun dengan Angin Prayitno

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua PPATK Yunus Husein mengungkap keterkaitan antara Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dengan terdakwa kasus suap dan rekayasa nilai pajak, Angin Prayitno.
Sebagai informasi, Angin Prayitno telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak. Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Angin Prayitno juga dihukum pidana tambahan dengan membayar Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.
Yunus mengatakan rekening 'kembung' milik Rafael Alun Trisambodo berkaitan dengan sejumlah pejabat pajak lainnya sehingga harus diperiksa dengan cermat oleh KPK.
"Beliau ini (Rafael Alun Trisambodo) terkait dengan banyak orang, dengan Angin Prayitno terkait, mungkin satu perguruan, kemudian dengan lain-lain ada kaitannya," kata Yunus dalam Ngobrol Seru IDN Times, Senin (27/2/2023).
1. Kasus Rafael Alun tak berdiri sendiri
Yunus menilai laporan transaksi tak wajar pada LHKPN Rafael Alun Trisambodo tak berdiri sendiri. Artinya ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang membuat total harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III pegawai pajak itu mencapai Rp56 miliar.
Dia juga menyebut dalam kasus dugaan korupsi atau suap dalam satu institusi publik cenderung melibatkan banyak orang termasuk pejabat di dalamnya sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
"Biasanya kalau kasus korupsi di satu instansi itu dilakukan berjamaah. Jadi tolong dilihatnya seperti itu," ujar Yunus.