Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Napi Hukuman Kurang 5 Tahun Bisa Jadi Dewan Pertimbangan Presiden

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama BPIP, KPU, dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jakarta, IDN Times - Badan Legislatif DPR menggelar rapat panitia kerja Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Rapat Panja dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Berdasarkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diubah menjadi:
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us