Jakarta, IDN Times - Pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga mematok biaya komitmen lima persen dalam proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal itu terungkap dalam dakwaan PT KA Properti Manajemen.
Penuntut umum menguraikan permintaan fee lima persen itu dilakukan oleh Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Permintaan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021.
"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar lima persen dari nilai kontrak supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022," ujar Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Biaya komitmen itu merupakan uang yang harus dibayarkan setelah pejabat Kemenhub memenangkan PT KA Manajemen Properti dalam lelang proyek tersebut.
Kemudian, pada Maret 2022 Tim Pokja pemilihan penyedia pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa Sumatra mengumumkan tender pada portal LPSE. Ada empat perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran, yakni PT Blindo Andase (Rp20,5 miliar), PT KA Properti Manajemen (Rp20,7 miliar), PT Gapura Karya Mandiri (Rp22,8 miliar), dan PT Rafara Tiga Utama (Rp23,2 miliar).
Edi Purnomo selaku Ketua Pokja melakukan evaluasi dan menggugurkan penawaran PT Biliindo Andase sehingga PT KA Properti Manajemen menjadi penawar terendah.
Pada April 2022, dilakukan penandatangan kontrak antara KAI Properti melalui Yoseph Ibrahim dan Fadliansyah. Dalam pertemuan itu, terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah dan menanyakan fee yang harus dibayarkan.
"Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak," ujar dia.
Uang untuk membayar fee tersebut diduga menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan.
Dalam kurun waktu Mei-Desember 2022, KAI Properti melalui Parjono memberikan uang senilai total Rp1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah.
Pemberian pertama senilai Rp100 juta di kantor KAI Properti pada Mei 2022, pemberian kedua senilai Rp100 juta di warung Soto Tangkar Jalan Kesehatan pada Juni 2022, pemberian ketiga pada Juli 2022 senilai Rp100 juta di ruang tamu Graha Lestari, pemberian keempat senilai Rp200 juta di ruang tamu Graha Lestari, pemberian kelima berlangsung pada November 2022 di ruang OB Graha Lestari senilai Rp200 juta, dan pemberian keenam berlangsung pada Desember 2022 di Hotel Luminor Purwokerto senilai Rp300 juta.
"Sehingga pemberian commitment fee genap sejumlah Rp1 miliar," ujar dia.
Selain biaya komitmen itu, penuntut menduga ada sejumlah penerimaan lain senilai Rp125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno Trimadi.
KAI Properti juga diduga memberikan uang senilai total Rp240 juta. Rinciannya, sebanyak Rp40 juta untuk Hamdan terkait asistensi pengaturan lelang pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatra tahun anggaran 2022, sebanyak Rp100 juta untuk Edi Purnomo selaku Ketua Pokja, dan Rp100 juta Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja.
Penuntut mengatakan, hal ini diduga turut menguntungkan KAI Properti senilai Rp2,4 miliar.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penutut umum mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 Ayat 1 KUHP.
