Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Bakal Cermati dan Telaah Soal 24 Panja Haji Minta 3.000 Riyal

KPK Bakal Cermati dan Telaah Soal 24 Panja Haji Minta 3.000 Riyal
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK akan mencermati dan menelaah informasi yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Gus Alex mengaku memberikan 1.500 Riyal Saudi per orang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.
  • Empat terdakwa didakwa merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana KPK harus menindaklanjuti informasi Riyal?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati dan menelaah informasi perihal 28 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR yang disebut meminta 3.000 riyal kepada mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026).

"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/9/2026).

  1. 1. Gus Alex berikan 1.500 riyal Saudi ke 24 anggota Panja

    IMG-20260904-WA0005.jpg
    Mantan Stafsus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IDN Times/Aryodamar)

    Sebelumnya, Gus Alex membongkar ada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang memintanya 3.000 riyal Saudi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Namun, Gus Alex hanya memberikan 1.500 per orang.

    Menurut Gus Alex, uang itu digunakan untuk membeli oleh-oleh.

  2. 2. Gus Alex mengaku bertemu tiga pimpinan Komisi VIII DPR

    antarafoto-sidang-lanjutan-ishfah-abidal-azis-1788268619.jpg
    Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

    Selain itu, terdapat tiga pimpinan Komisi VIII yang juga menemui Gus Alex, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi. Mereka meminta Gus Alex memungut uang dari penyedia katering serta menyiapkan oleh-oleh.

    Hal itu juga diakui mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani yang dihadirkan sebagai saksi.

  3. 3. Yaqut dan kawan-kawan didakwa rugikan negara Rp622 miliar

    IMG-20260818-WA0011.jpg
    Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

    Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More