Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani lembaga antikorupsi.
"(Stepanus Robin) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).