Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (IDN Times/Aryodamar)
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Hasbi kali ini ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

"Sejak Januari yang lalu KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

KPK juga mengembangkan kasus suap yang melibatkan Hasbi. Namun, KPK belum memerinci kasusnya.

"Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya. Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama," jelasnya 

Hasbi saat ini masih berperkara di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa terima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Editorial Team

EditorAryodamar