Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Sekjen MPR 2016-2023, Zakaria. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
Selain Zakaria, KPK juga memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR dan Burham Wahyono selaku PN Setjen MPR. Namun, belum diketahui apakah Burham telah hadir atau tidak.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sementara penyidikan berjalan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan ke depan.
Diketahui, Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memperkirakan gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar.
