Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan pencucian uang eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
1. Ada saksi lain yang diperiksa KPK
Selain itu, KPK memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Agus Susanto (wiraswasta), Nikodemus Pattuju (Mahasiswa), Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga), Ardi Yanoor (Staf Kantor Hukum Maskur Husain).
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. Rita Widyasari sudah dipenjara
Seperti diketahui, KPK telah mengusut dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari sejak 2018. Selain itu, Rita Widyasari sedang dipidana karena menerima gratifikasi Rp110,7 juta terkait perizinan proyek di Pemkab Kutai Kertanegara.
Mahkamah Agung menetapkan Rita dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
3. Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka
Selain itu, nama Rita Widyasari pun muncul dalam perkara eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK kini kembali menetapkan Rita sebagai tersangka suap pencucian uang.