Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK 2011-2015 Saut Situmorang datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, meminta kepada polisi untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, usai dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Saut, penangkapan dan penahanan perlu dilakukan untuh menghindari spekulasi dalam penanganan kasus ini.

"Saran saya, langsung ditahan, akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," ujar Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

1. Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Saut telah memenuhi panggilan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023). Dia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli yang bertentangan dengan nilai prinsip Lembaga Antirasuah itu.

Sembilan nilai prinsip KPK itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar," ujar Saut.

2. Saut jelaskan pelanggaran Firli

Editorial Team

Tonton lebih seru di