Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna. Karena itu, Ajay bakal segera disidang di pengadilan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).