Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan, politikus Partai Golkar itu ditangkap terkait dugaan kasus perizinan apartemen.

"Benar," ujar Ali Fikri, Jumat (3/6/2022).

Hingga saat ini KPK telah mengamankan sembilan orang dengan berbagai latar belakang. Mereka diamankan di Yogyakarta dan Jakarta.

"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Ali.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka dari hasil tangkap tangan ini.

Diketahui, Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK pada 2022. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Editorial Team