Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.
Pertama, Hamdan mempersoalkan masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. Menurut dia, apabila pelepasan hak dan ganti rugi tidak pernah dilakukan, maka pengambilalihan hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum.
Kedua, Hamdan menegaskan, Hak Pengelolaan atau HPL bukan hak milik atas tanah. HPL merupakan pelimpahan kewenangan negara kepada instansi tertentu untuk mengelola tanah negara.
“HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain,” ujar Hamdan.
Ketiga, Hamdan mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurut dia, hukum agraria Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal, yakni pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik bangunan.
“Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL,” kata Hamdan.
Hamdan menegaskan, seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun dengan investasi PT Indobuildco, bukan menggunakan uang negara dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer atau BOT.
Menurut Hamdan, penyerahan bangunan tanpa kompensasi bertentangan dengan asas pemisahan horizontal dan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.
Keempat, Hamdan mempertanyakan dasar penagihan royalti sekitar 45 juta dolar AS. Dia menyatakan tidak pernah terdapat perjanjian maupun kesepakatan yang melahirkan kewajiban royalti tersebut.
“Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka 45 juta dolar AS?” ujar Hamdan.
Hamdan juga menyoroti pelaksanaan putusan serta-merta. Menurut dia, putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah menetapkan syarat ketat, termasuk adanya jaminan dari pemohon eksekusi.
“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah,” kata dia.
Hamdan menilai prinsip kehati-hatian tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perkara Hotel Sultan.
“Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum,” ujar Hamdan.
Sementara itu, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan, penetapan eksekusi merupakan keputusan final yang harus dihormati seluruh pihak.
Menurut Kharis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 18 Mei 2026 kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Dia menilai tenggat waktu hampir satu bulan sebelum pelaksanaan eksekusi seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan area secara sukarela.