Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima Senayan Diminta Evaluasi
ilustrasi lapangan golf (Unsplash.com/mk. s)
  • Pemerintah mengeksekusi pengosongan dan pengambilalihan eks Hotel Sultan di kawasan GBK, serta meminta evaluasi terhadap lapangan golf Ottolima Senayan milik Otto Hasibuan.
  • Tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara dengan HPL No.1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK, yang sah berdasarkan putusan pengadilan dan tidak pernah dialihkan ke pihak lain.
  • Kedua HGB milik PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023 tanpa rekomendasi perpanjangan dari pemegang HPL, sehingga pemerintah menegaskan status tanah sebagai Barang Milik Negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1959-1962

Pemerintah membebaskan dan mengganti rugi tanah yang kemudian menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora untuk pelaksanaan Asian Games ke-IV.

tahun 1970

Proses sertifikasi tanah hasil pembebasan dimulai oleh pemerintah.

tahun 1971

PT Indobuildco didirikan dan memperoleh izin dari Gubernur Ali Sadikin untuk membangun Hotel Sultan di atas sebagian tanah HPL No. 1/Gelora selama 30 tahun.

tahun 1989

Proses sertifikasi tanah selesai dengan terbitnya HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

tahun 2003

Dua HGB Hotel Sultan milik PT Indobuildco berakhir masa berlakunya.

tahun 2010

PT Indobuildco melakukan pengikatan jual beli sebagian bidang tanah seluas 38.400 meter persegi yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora kepada pihak lain.

Putusan No. 276 PK/Pdt/2011

Pengadilan menyatakan sah kepemilikan HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Maret 2023

Perpanjangan salah satu HGB Hotel Sultan berakhir tanpa rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora.

April 2023

Perpanjangan HGB lainnya milik PT Indobuildco juga berakhir, menimbulkan permasalahan hukum terkait status lahan.

18 Juni 2026

Pemerintah mengeksekusi pengosongan dan pengambilalihan lahan serta bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta Pusat.

19 Juni 2026

Fernando Emas meminta evaluasi terhadap lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club dan mendorong penataan ulang aset negara di kawasan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah mengeksekusi pengosongan dan pengambilalihan lahan serta bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, serta mempertimbangkan evaluasi terhadap lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
  • Who?
    Pemerintah melalui PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara melaksanakan eksekusi; Otto Hasibuan selaku pemilik lapangan golf; serta Fernando Emas dari Rumah Politik menyampaikan usulan evaluasi.
  • Where?
    Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, mencakup area eks Hotel Sultan dan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
  • When?
    Eksekusi dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, sementara pernyataan terkait evaluasi disampaikan pada Jumat, 19 Juni 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara dengan HPL No.1/Gelora yang masa izin pemanfaatannya oleh PT Indobuildco telah berakhir sejak Maret dan April 2023.
  • How?
    Pemerintah menegaskan kepemilikan negara atas lahan tersebut berdasarkan putusan hukum tetap dan melakukan pengosongan fisik area; sementara wacana evaluasi lapangan golf diajukan untuk penataan ulang fungsi aset negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah sudah ambil lagi tanah dan gedung bekas Hotel Sultan di Jakarta karena itu milik negara. Dulu tanahnya dipakai buat hotel oleh perusahaan, tapi izinnya sudah habis. Sekarang lapangan golf di dekat situ juga mau dicek lagi. Katanya bisa jadi taman atau tempat hijau supaya kota lebih bagus dan rapi.Pemerintah datang ke tempat bekas Hotel Sultan di Jakarta dan mengambil lagi tanah dan gedungnya. Katanya itu tanah negara dari dulu. Ada juga lapangan golf di dekat situ milik Pak Otto yang mau dicek lagi. Sekarang orang-orang bilang mungkin nanti tempat itu bisa jadi taman hijau atau kantor buat pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Sultan menunjukkan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kepemilikan aset negara dan memastikan pengelolaannya sesuai hukum. Proses ini juga membuka peluang untuk menata ulang kawasan Gelora Bung Karno menjadi ruang yang lebih bermanfaat, seperti area hijau atau fasilitas publik, sehingga potensi ekonomi dan lingkungan dapat berkembang secara seimbang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengeksekusi pengosongan dan pengambilalihan lahan serta bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).

Keberadaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan pun diminta untuk dievaluasi secara menyeluruh.

"Kawasan lapangan golf Senayan (Ottolima Senayan Golf Club) bisa juga dialih fungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau,” kata Direktur Rumah Politik, Fernando Emas, Jumat (19/6/2026).

1. Dorong pemerintah tata ulang fungsi aset negara

Eksekusi Hotel Sultan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia mengatakan, pemerintah bisa mengalihfungsikan lahan milik Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club untuk menjadi pusat perkantoran hingga hunian bagi pekerja di kawasan Jakarta. Menurut dia, pemerintah perlu menata ulang fungsi aset-aset negara untuk kepentingan jangka panjang.

“Misalnya kalau memang kawasan Senayan menjadi pusat olahraga, sebaiknya diperbanyak kawasan hijau atau tempat lain seperti Kemayoran, dijadikan lokasi hunian,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah harus bersikap tegas terhadap aset-aset yang selama ini dikelola oleh pihak swasta, terutama yang masa kontraknya akan habis.

“Aset negara yang ditarik kembali bisa dikelola negara melalui Danantara sehingga bisa lebih memberikan pendapat bagi negara,” ujar dia.

2. Penjelasan pemerintah soal hotel Sultan

(Eks komisioner KPK Chandra Hamzah) ANTARA FOTO

Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.

Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989 yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak mana pun juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.

HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.

PT Indobuildco yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.

“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.

Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

3. Pemerintah sebut dua HGB PT Indobuildco berakhir Maret dan April 2023

(dok. Hotel Sultan)

Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.

Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.

Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.

“Sebagai barang milik negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.

Editorial Team

Related Article