(Eks komisioner KPK Chandra Hamzah) ANTARA FOTO
Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.
Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989 yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak mana pun juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.
HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.
“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.
Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.