Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

27 Personel dan 2 Sipil Terluka saat Eksekusi Hotel Sultan

27 Personel dan 2 Sipil Terluka saat Eksekusi Hotel Sultan
Dua personel kepolisian terluka diduga akibat lemparan batu massa aksi penolakan eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada hari ini (18/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sebanyak 26 personel Polri, satu TNI, dan dua warga sipil terluka akibat lemparan batu saat eksekusi Hotel Sultan di Jakarta pada 18 Juni 2026.
  • Kericuhan pecah sekitar pukul 09.50 WIB ketika massa penolak eksekusi bentrok dengan aparat, hingga polisi menurunkan water cannon dan menangkap dua orang dari massa aksi.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan serta pengembalian lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 26 personel Polri dan satu TNI alami luka diduga akibat lemparan batu oleh ratusan massa aksi penolak eksekusi Hotel Sultan pada hari ini (18/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain aparat, terdapat dua orang sipil yang terluka.

“26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi,” ujar Budi di lokasi.

Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan antara ratusam massa aksi dengan aparat pukul 09.50 WIB. Ratusan massa adu dorong dengan ratusan personel TNI-Polri.

Sesekali massa melempar botol hingga batu ke arah aparat. Pada 09.55 WIB, polisi mengerahkan water cannon dan mulai menembakkan air ke arah massa.

Kericuhan makin menjadi, massa menggunakan bambu, memukul aparat yang menggunakan tameng. Pada pukul 10.00 WIB, massa terbirit-birit dikejar aparat.

Terdapat dua orang dari massa aksi yang ditangkap dan dibawa aparat.

Kericuhan pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," lanjutnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More