Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kubu eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).