Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kubu eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

1. Dakwaan jaksa sudah dibuat lengkap

Zarof Ricar (Dok. Kejagung)

Hakim mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat dakwaan secara lengkap. Mulai dari menuliskan identitas terdakwa, menguraikan tindak pidana, hingga ditandatangani.

Oleh karena itu, pemeriksaan bisa dilanjutkan.

2. Zarof Ricar didakwa terima gratifikasi Rp915 M dn logam 51 Kg

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di