Kebijakan Efisiensi Prabowo Buat KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

- KY tidak dapat menyeleksi calon Hakim Agung karena efisiensi anggaran Presiden Prabowo yang memotong anggaran KY hingga 54,35 persen.
- Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ mengatakan ada kekosongan 19 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
- Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Jakarta, IDN Times - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo juga berdampak pada Komisi Yudisial. Salah satu akibatnya adalah KY tak dapat menyeleksi calon Hakim Agung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ mengatkan saat ini ada kekosongan 19 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung. Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).
"Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," ujar Taufiq dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
1. KY potong anggaran 54,35 persen

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya anggaran KY telah dipotong sampai 54,35 persen. Hal ini membuat operasional harian kantor menjadi tidak cukup.
"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," jelasnya.
2. Prabowo keluarkan instruksi efisiensi di semua lini

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk merealisasikan penghematan di semua lini pemerintahan.
3. Total anggaran belanja yang dihemat mencapai Rp306,6 T

Dalam Inpres tersebut, Prabowo menetapkan total efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp306.695.177.420.000. Efisiensi tersebut terdiri atas:
• Anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun
• TKD sebesar Rp50.595.177.420.000