Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sehingga, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," ujar Hakim, Senin (10/1/2026).
"Tiga, memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sidang Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Kuasa Hukum Nadiem: Klarifikasi Google Bantu Lengkapi Fakta Kasus12 Jan 2026, 06:00 WIB
- Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Nadiem Makarim 08 Jan 2026, 16:25 WIB
- Jaksa Minta Nadiem Tak Cari Simpati dengan Penggiringan Opini08 Jan 2026, 15:49 WIB
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Related Article
Sambut HUT RI, Ada Promo Isi Rumah Murah Diskon 60 Persen12 Agu 2026, 21:20 WIB
Penumpang KMP Putri Yasmin Tak Sesuai Manifes, Menhub: Bahan Evaluasi!12 Agu 2026, 21:18 WIB
Menhub: KNKT Investigasi Penyebab Terbakarnya KMP Putri Yasmin12 Agu 2026, 21:17 WIB
Ingin Merdeka dari Sakit, Warga Semarang Berburu Kepastian Lewat CKG12 Agu 2026, 21:15 WIB
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon12 Agu 2026, 21:03 WIB
Bus TJ Mogok di Petukangan, Operasional Koridor 13 Alami Pengalihan12 Agu 2026, 21:01 WIB
Whitesky-AutoFlight Siap Kembangkan eVTOL dan Vertiport di Indonesia12 Agu 2026, 20:58 WIB
BULOG Gandeng Kodam XXII/Tambun Bungai Gelar Operasi Katarak Gratis12 Agu 2026, 20:55 WIB
Mbah Guru Matematika Dapat Penghargaan Satria SDM Emas dari Wamen Komdigi12 Agu 2026, 20:50 WIB
Mengintip Dapur Lakon Indonesia, Laboratorium Fashion di Tangerang12 Agu 2026, 20:49 WIB
TransJakarta Mohon Maaf atas Insiden Bus TJ Mogok di Petukangan12 Agu 2026, 20:46 WIB
Bus TransJakarta Mogok di Petukangan, Penumpang Diturunkan di Jalan12 Agu 2026, 20:34 WIB
Jakarta Hasilkan 9.059 Ton Sampah Per Hari, DPRD Tetapkan RPPLH12 Agu 2026, 20:22 WIB
Jogja Fashion Week 2026 Hadirkan 15 Sesi, Libatkan 82 IKM12 Agu 2026, 20:21 WIB
Prabowo Terima Wamen Perang Amerika di Istana, Apa yang Dibahas?12 Agu 2026, 20:20 WIB
2 Polisi di Aceh Disanksi, Satu Dipecat karena Narkotika Vape Getar12 Agu 2026, 20:13 WIB
90 Karhutla Terjadi di Jabar, Dishut Perkuat Patroli Cegah Kasus Baru12 Agu 2026, 20:05 WIB
Menkes Budi Wanti-wanti Kasus Kematian DBD Meningkat Imbas El Nino12 Agu 2026, 20:03 WIB
China Kecam India atas Penamaan 27 Lokasi di Wilayah Sengketa12 Agu 2026, 20:01 WIB
Bupati Gowa Terancam Dimakzulkan, Begini Alur Pemberhentiannya12 Agu 2026, 19:59 WIB