Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Minta Nadiem Tak Cari Simpati dengan Penggiringan Opini

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya sih...
  • Jaksa meminta Nadiem fokus membela kliennya dengan norma yang diatur dalam perundang-undangan.
  • Jaksa menilai keberatan Nadiem dan kuasa hukumnya menggiring opini dan membahayakan penegakan hukum.
  • Nadiem didakwa bersama-sama merugikan negara Rp2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak diperlukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

Jaksa menilai, alasan keberatan yang disampaikan Nadiem maupun kuasa hukumnya membangun cerita seolah penegak hukum yak memberikan keadilan. Menurut jaksa, keberatan ini membahayakan karena menggiring opini.

"Seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Jaksa meminta kuasa hukum Nadiem fokus membela kliennya dengan norma yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai di jalurnya.

"Dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Cegah Trauma Berlanjut, Kemenkes Kerahkan Psikolog ke Lokasi Bencana

09 Jan 2026, 12:22 WIBNews