Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Nadiem: Klarifikasi Google Bantu Lengkapi Fakta Kasus

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya sih...
  • Tak ada komunikasi resmi dengan google
  • Tim penasihat hukum Nadiem baru mendapatkan klarifikasi Google Indonesia pada Jumat (9/1/2026).
  • Klarifikasi Google Indonesia terkait pengadaan Chromebook
  • Google menegaskan tidak pernah menjual perangkat Chromebook kepada pemerintah Indonesia.
  • Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menegaskan tidak terlibat dalam pengadaan atau penjualan perangkat keras.
  • Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T
  • Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menanggapi klarifikasi Google Indonesia terkait pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan kasus kliennya. Ia mengapresiasi akhirnya Google Indonesia membuat pernyataan resmi setelah lama tidak bersuara.

Menurutnya, klarifikasi Google Indonesia tersebut akan melengkapi fakta-fakta kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem.

"Kami mengapresiasi langkah tersebut yang tentunya akan membantu melengkapi deretan fakta yang ada di kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12026).

1. Tak ada komunikasi resmi dengan google

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kendati, mereka menegaskan belum ada komunikasi resmi antara pihak Google Indonesia dan penasihat hukum Nadiem terkait pernyataan resmi yang disampaikan secara terbuka dalam blog resminya.

Tim penasihat hukum Nadiem mengaku baru mendapatkan klarifikasi Google Indonesia tersebut pada Jumat (9/1/2026).

"Sampai saat ini, belum ada komunikasi resmi antara pihak Google dengan kami Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mengenai pernyataan tersebut. Informasi mengenai pernyataan resmi Google ini kami dapat semalam, Jumat, 9 Januari 2026," kata dia.

2. Klarifikasi Google Indonesia terkait pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)

Google memberikan klarifikasi setelah namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menegaskan tidak pernah menjual perangkat Chromebook kepada pemerintah Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Google menyatakan perannya terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta layanan pengelolaan perangkat, bukan pengadaan atau penjualan perangkat keras. Google juga membantah tudingan adanya imbalan atau pengaruh terhadap keputusan Kementerian Pendidikan dalam penggunaan produk mereka.

Google menyebut klarifikasi ini perlu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Google menegaskan Chromebook tidak diproduksi atau dijual langsung oleh perusahaan kepada pelanggan akhir, termasuk pemerintah. Proses pengadaan perangkat sepenuhnya dilakukan oleh produsen perangkat asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) independen serta mitra lokal di Indonesia.

“Peran kami terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta Chrome Education Upgrade (CEU), sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management,” tulis Google dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).

CEU disebut sebagai sistem pengelolaan dan keamanan perangkat yang memungkinkan sekolah dan kementerian mengatur penggunaan Chromebook secara terpusat, menyaring konten, hingga mengunci perangkat jika hilang. Google menyatakan sistem ini dirancang untuk melindungi aset publik dan memastikan investasi pendidikan bermanfaat dalam jangka panjang.

Google juga menyebut Chromebook telah digunakan secara luas oleh jutaan siswa dan pendidik di lebih dari 80.000 sekolah di Indonesia, termasuk di wilayah terpencil. Perangkat tersebut diklaim tetap dapat digunakan secara offline untuk membuat dokumen dan mengelola file meski tanpa koneksi internet.

3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Sidang Nadiem Makarim
Sidang Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook ditunda. (IDN Times/ Aryodamar)

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara Rp2,1 triliun. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan Senin (5/1/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Pohon Angsana di Kemang Raya Tumbang Akibat Hujan

12 Jan 2026, 09:31 WIBNews