Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mendukung penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah. Menurut Said, idealnya ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Menurut Said, penerapan ambang batas hingga ke tingkat daerah berperan penting untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif, termasuk DPRD.
“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).
“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah,” sambung dia.
